
Pendataan Susulan Masyarakat Tidak Mampu di Wilayah Kelurahan Brambaken
Penulis : Buletin Darfuar/R. S / Tanggal Berita : 08 September 2021PLENO PENETAPAN DAFTAR SUSULAN PENERIMA BANSOS NON PROGRAM DI KELURAHAN BRAMBAKEN DISTRIK SAMOFA KABUPATEN BIAK NUMFOR
Posted By: Brambaken.biakkab.@go.id
Biak, 8 September 2021In: Berita Cetak Email
Satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pendataan panenduduk dalam rangka pengusulan calon penerima bansos adalah pemutakhiran. Mengapa penting , karena menyangkut keberhasilan pemerintah dalam pelayanan pemerintah kepada masyarakat tidak mampu.Pembaharuan data setiap warga akan berpengaruh terhadap penerima bansos dalam segala macam bentuk program.
Proses pendataan ulang calon penerima bansos nontunai dengan mencatat warga masyarakat yang belum terdaftar dalam daftar penerima bansos , adalah benar - benar kelurarga tidak mampu yang berdomisili di kelurahan brambaken. .Selain itu juga memperbaiki perubahan identitas kependudukan,perubahan status pekerjaan TNI/Polri, ASN, pindah domisili e-KTP serta data laporan kematian.
Sebab jika hal ini tidak di laksanakan ,bisa meruntuhkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah .Validitasi data menjadi faktor penting dalam mewujudkan kualitas perhatian pemerintah kepada masyarakat yang tidak mampu dalam penyaluran bansos - bansos di tahun ini dan tahun - tahun mendatang.
Demikian juga terhadap perlindungan data masyarakat ,agar tidak di manfaatkan oleh pihak lain untuk keperluan di luar kepentingan masyarakat.
Untuk menyiapkan data masyarakat yang akurat ,akuntabel, konperhensip para Ketua RT dan Staf Kelurahan Brambaken melakukan pendataan masyarakat tidak mampu di setiap RT masing-masing sejak tanggal, 27 Agustus - tanggal, 8 September 2021 ,Kegitan ini di lakukan terkait dengan masyarakat tidak mampu yang sampai saat ini tidak tersentuh Bansos dari kementerian Sosial yang memenuhi syarat belum terdaftar dalam daftar penerima Bansos,
Pada Rabu ( 8/9/2021 ) Kepala Kelurahan Brambaken telah melakukan rapat koordinasi dengan Para Ketua - ketua RT dan RW dan selanjutnya di lakukan rapat pleno penetapan daftar nama Susulan Penerima Bansos Non Program bertempat di Ruang Rapat Kantor Kelurahan Brambaken.
daftar susulan penerima bansos non program yang terdata di 15 Rukun Tetangga dan 2 Rukun Warka Kelurahan Brambaken berjumlah 429 jiwa, selanjutnya di serahkan ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Biak Numfor untuk dilanjutkan kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia.